TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan waktu atau timing mengenai pelaksanaan reformasi perpajakan memperhatikan situasi saat ini.
"Kami juga sangat aware, sangat paham bahwa kita dalam situasi yang ekstraordinary akibat adanya pandemi," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat yang disiarkan secara virtual, Senin, 28 Juni 2021.
Untuk itu, kata dia, pemerintah terus melakukan secara seimbang, di satu sisi kebutuhan saat ini jangka pendek mendesak, yaitu melindungi rakyat dan memulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.
"Namun pada saat yang sama seluruh ikhtiar dan upaya kita adalah juga membangun pondasi jangka menengah panjang yang baik, berkeadilan, akuntabel, efektif, sehat," ujarnya.
Dia mengatakan basis perpajakan harus makin diperluas dan kepatuhan wajib pajak harus juga ditingkatkan. Hal itu dalam rangka untuk mendukung tujuan meningkatkan penerimaan perpajakan untuk tingkatkan kapasitas fiskal. Karena fiskal, kata dia, instrumen luar biasa penting untuk mencapai tujuan bernegara.
Menurut dia, perlu untuk mereformasi perpajakan terus menerus dari bidang kebijakan dan admistrasi perpajakan baik dari KUP, PPh, PPN, cukai dan pajak karbon. Hal itu dalam rangka refleksikan prinsip-prinsip keadilan, yaitu adil antar sektor antar kelompok penghasilan dan menciptakan kepastian hukum.
"Suatu rezim pajak yang sehat yaitu yang memberikan sumber penerimaan negara yang optimal, adaptif terhadap terjadinya perubahan begitu cepat, baik karena faktor teknologi, maupun karena kondisi alam dan demogratif, serta ikuti best practice, juga rezim perpajakan yang efektif, sederhana mudah dalam compliance wajib pajak, pelayanan prima, pengawasan kuat dan adminsitratif dan compliance cost harus seminimal mungkin," kata Sri Mulyani.